Dampak dari tindakan reupload tidak berhenti pada proses hukum semata. Korban dan keluarga besar menanggung beban sosial yang berkepanjangan:
Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. Pihak yang menyebarluaskannya dapat dijerat pidana penjara paling singkat 6 bulan hingga paling lama 12 tahun. Dampak bagi Korban dan Institusi Reupload Skandal Ibu Guru PNS Hijabers Sempat Viral